Dalam tiga tahun terakhir, anggaran pendidikan mengalami lonjakan dahsyat sebagai implikasi amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Pada tahun 2005 alokasi anggaran pendidikan baru sebesar Rp 78,5 triliun, tahun 2012 diperkirakan melonjak hingga Rp 286,6 triliun sesuai dengan nota keuangan RAPBN 2012 yang disampaikan Presiden tanggal 16 Agustus 2011. Anggaran pendidikan secara otomatis akan terus naik dengan sendirinya seiring dengan kenaikan anggaran belanja negara.
Asumsi dari penetapan proporsi baku 20% anggaran pendidikan dalam konstitusi adalah bahwa dengan alokasi anggaran yang memadai maka upaya percepatan meraih tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembukaan akses pendidikan seluas-luasnya dan penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas bagi warga negara dapat dipenuhi oleh negara. Namun fakta yang kita jumpai wajah pendidikan kita masih buram, belum benderang, meskipun ratusan triliun telah digelontorkan untuk pendidikan.