Dalam tiga tahun terakhir, anggaran pendidikan mengalami lonjakan dahsyat sebagai implikasi amanat UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4 yang menyatakan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan. Pada tahun 2005 alokasi anggaran pendidikan baru sebesar Rp 78,5 triliun, tahun 2012 diperkirakan melonjak hingga Rp 286,6 triliun sesuai dengan nota keuangan RAPBN 2012 yang disampaikan Presiden tanggal 16 Agustus 2011. Anggaran pendidikan secara otomatis akan terus naik dengan sendirinya seiring dengan kenaikan anggaran belanja negara.
Asumsi dari penetapan proporsi baku 20% anggaran pendidikan dalam konstitusi adalah bahwa dengan alokasi anggaran yang memadai maka upaya percepatan meraih tujuan negara untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembukaan akses pendidikan seluas-luasnya dan penyediaan layanan pendidikan yang berkualitas bagi warga negara dapat dipenuhi oleh negara. Namun fakta yang kita jumpai wajah pendidikan kita masih buram, belum benderang, meskipun ratusan triliun telah digelontorkan untuk pendidikan.
Indikator paling sederhana adalah indeks pendidikan yang merupakan komponen dari Indeks Pembangunan Manusia (Human Development Index). Indeks pendidikan mencakup antara lain indikator angka melek huruf, angka partisipasi kasar gabungan, dan rata-rata lama sekolah. Untuk angka melek huruf Indonesia 2010 mencapai 92 % kalah dengan Thailand (94,7%) dan Malaysia (92,9%). Angka partisipasi kasar gabungan juga masih memprihatinkan hanya 68,2% tertinggal dengan Malaysia (71,5%), dan Philipina (79,6%). Indikator rata-rata lama sekolah Indonesia juga cukup tertinggal hanya 5,7 tahun. Bandingkan dengan Kamboja (5,8 tahun), Malaysia (9,5 tahun), Thailand (6,6 tahun).
Belum lagi kita menengok pada indikator kuantitatif dan kualitatif lainnya yang menunjukan sebuah ironi pendidikan yang konon berlimpah anggaran. Cerita tentang sekolah roboh, rusak berat masih kita dengar meski di pusat kota sekalipun. Demikian juga kisah pungutan sekolah yang kian mahal, dan anak pinggiran putus sekolah meski pemerintah telah mengalokasikan dana BOS untuk menuntaskan wajib belajar 9 tahun. Belum lagi kisah korupsi anggaran pendidikan yang kian tak terhindarkan.
Terhadap hal ini penyebabnya bisa dua hal, pertama jangan-jangan anggaran 20% yang kelihatan demikian besar itu hanya pseudo. Seolah-olah anggaran pendidikan itu sudah benar-benar memenuhi 20% dari belanja APBN dan APBD dan digunakan bagi pendidikan, padahal sejatinya tidak. Klaim pemerintah telah memenuhi angka 20% persen sesuai konstitusi juga perlu dipertanyakan. Kedua, Bisa jadi anggaran itu memang besar namun kapasitas untuk membelanjakan sangat rendah. Sehingga yang terjadi bukan pengelolaan anggaran yang efektif dan efesien namun pemborosan dan pembocoran anggaran yang sistematis.
Secara umum anggaran pendidikan dalam APBN dialokasikan untuk belanja pusat, transfer ke daerah dan dana pengembangan pendidikan. Anggaran pendidikan dalam APBN TA 2011 (sebelum perubahan) yang mencapai Rp 248.9 triliun, sebanyak Rp 158.2 triliun atau 73% ditransfer ke daerah baik dalam bentuk dana perimbangan, dana otsus maupun dana penyesuaian. Anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah sebagian besar dialokasikan untuk gaji dan tunjangan guru yang mencapai Rp 115,2 triliun terutama yang masuk dalam skema Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi praktis anggaran pendidikan habis untuk gaji tenaga pendidik. Sementara anggaran untuk peningkatan kualitas pendidikan tetap tidak memadai. Sebenarnya persoalan ini pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi pada tahun 2007, namun MK telah memutuskan bahwa gaji tenaga pendidik masuk dalam komponen anggaran pendidikan.
Selain itu pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20% sejatinya baru dari APBN sementara dari APBD masih banyak yang belum terpenuhi. Banyak pemerintah daerah mengklaim bahwa anggaran pendidikan mereka sudah memenuhi 20% dari APBD, namun ternyata anggaran itu sebagian besar berasal dari anggaran pendidikan yang ditransfer ke daerah yang sebenarnya sudah dihitung menjadi komponen 20% anggaran pendidikan dari APBN. Dengan kata lain ada dua kali perhitungan. Kalau mau konsisten, 20% anggaran pendidikan dari APBD dihitung dengan tidak menyertakan anggaran pendidikan yang berasal dari transfer daerah baik Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus, Dana otsus dan Dana Penyesuaian.
Kapasitas pengelolaan anggaran pendidikan baik di tingkat pusat maupun di daerah juga sangat memprihatinkan. Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) yang dalam tiga tahun terakhir menikmati limpahan anggaran yang besar mengalami kegagapan sehingga tidak efektif dalam mengelola anggaran. Hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2010 oleh BPK, Kemendiknas mendapatkan predikat disclaimer. Demikian juga penyaluran dana BOS yang berganti-ganti kebijakan memunculkan banyak masalah di daerah yang berimplikasi besar terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar. Sama halnya penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan yang hanya sekedar menjadi rutinitas proyek tanpa mendasarkan pada prioritas dan kebutuhan daerah dan selalu mengalami keterlambatan dari tahun ke tahun.
Terhadap semua itu, tampaknya pemerintah tidak cukup sensitif. Lagi-lagi angin surga yang ditiupkan, gaji dan tunjangan guru akan dinaikan!, dana BOS akan diperbesar! dan seterusnya. Padahal untuk menyelesaikan persoalan pendidikan tidak cukup diguyur dengan anggaran. Anggaran besar tanpa konsolidasi kebijakan yang mapan hanya berhamburan tanpa tujuan. Konsolidasi itu mencakup kebijakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan anggaran.
Pemerintah menyatakan telah membentukan komite pendidikan yang dipimpin Wakil Presiden Boediono yang semestinya dapat dioptimalkan untuk melakukan konsolidasi anggaran pendidikan bersama dengan Komisi X DPR RI. Dalam kenyataannya tidak terjadi konsolidasi program pendidikan antar kementerian terkait dengan distribusi anggaran pendidikan yang tidak sepenuhnya dikelola oleh Kemdiknas. Anggaran yang dikelola Kemdiknas hanya sekitar 22% dari total anggaran pendidikan keseluruhan. Sisanya ditransfer ke daerah dan dikelola kementerian atau lembaga lain. Padahal Kemdiknas adalah leading sector dalam pembangunan pendidikan yang semestinya mengkonsolidasikan program-program pendidikan yang dibiayai anggaran pendidikan. Pemerintah juga belum fokus pada pembangunan pendidikan yang menjadi prioritas dan tercermin dalam kebijakan alokasi anggaran.
Kebijakan pelaksanaan dan pengawasan anggaran pendidikan perlu didorong lebih transparan dan akuntabel. Sehingga tidak ada cerita penyalahgunaan dan penutupan informasi dana BOS seperti yang terjadi di Jakarta. Kemdiknas juga perlu menerapkan punishment secara konsisten terhadap birokrasi Kemdiknas dan pemerintah daerah yang alfa dan lalai dalam mengelola anggaran pendidikan. Hanya dengan cara inilah kita bisa berharap anggaran pendidikan yang berlimpah dapat sebesar-besarnya diperuntukan bagi pencapai pencerdasan bangsa.